Login Member
Statistik

Total Hits : 78715
Pengunjung : 36699
Hari ini : 21
Hits hari ini : 56
Member Online : 214
IP : 216.73.216.77
Proxy : -
Browser : Gecko Mozilla
:: Kontak Admin ::

   
Agenda
13 June 2026
M
S
S
R
K
J
S
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA GURU

Tanggal : 26-05-2023 07:40, dibaca 545 kali.

Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani. Dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka para pihak diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan nyaman. Pekerjaan dikatakan aman jika apapun yang dilakukan oleh pekerja tersebut, resiko yang mungkin muncul dapat dihindari. Pekerjaan dikatakan nyaman jika para pekerja yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan dengan merasa nyaman dan betah.

Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan bagian yang sangat penting dalam ketenagakerjaan. Oleh karena itu, dibuatlah berbagai ketentuan yang mengatur tentang kesehatan dan keselamatan kerja. Berawal dari adanya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-Pokok Ketenagakerjaan yang dinyatakan dalam Pasal 9 bahwa “setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan dan pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan harkat, martabat, manusia, moral dan agama”.

Melihat urgensi mengenai pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja, maka di setiap tempat kerja perlu adanya pihak-pihak yang melakukan kesehatan dan keselamatan kerja, termasuk di dunia pendidikan pada umumnya dan di sekolah pada khususnya. Pelaksananya dapat terdiri atas pimpinan tertinggi dari presiden sampai kepada kepala sekolah secara bersama-sama dapat melindungi pihak-pihak yang berkecimpung di dunia pendidikan, khususnya para guru.

Dalam rumusan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru, secara khusus, adalah pendidik profesional dengan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Dari definisi guru di atas terlihat bahwa tugas profesionalnya tidaklah ringan. Ia dituntut untuk terus senantiasa meningkatkan profesionalismenya dengan baik. Pun tantangan yang dihadapinya kian berat dan kompleks di era globalisasi ini.

Sangat kontras jika dibandingkan dengan kondisinya beberapa puluh tahun yang lalu. Hal ini membutuhkan perlindungan yang komprehesif terhadap profesi guru agar aman, nyaman dan leluasa menjalankan profesinya menjadi guru. Banyak kasus yang telah terjadi di mana guru menjadi objek kekerasan peserta didik atau orang tua peserta didiknya. Bahkan lebih dari itu semua, ada seorang guru dianiaya hingga ia tewas.

Kondisi faktual di lapangan kini mulai terlihat, seorang guru akhirnya mengambil jalan aman agar tak dipusingkan dengan dampak yang akan terjadi jika ia melakukan hal-hal yang dianggap melakukan kekerasan terhadap anak didiknya dengan membiarkan atau “cuek” terhadap perilaku peserta didiknya yang kurang sopan atau beretika kurang baik. Sungguh, sebuah sikap dilematis yang hadapinya. Di sini lain ia harus bertanggungjawab atas perilaku peserta didiknya, dan di sisi lain ia merasa takut terkena masalah hukum yang akan menimpanya. Akhirnya, ketika di sekolah, ia hanya sebatas mengajar bukan mendidik. Padahal proses pendidikan harusnya meliputi tiga ranah, yaitu menyoal sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Tidak hanya didominasi oleh ranah pengetahuan belaka.

Saya kira, salah satu solusinya adalah perlu ada sinkronisasi dan integrasi dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, sehingga dari segi etik - normatif dan pelaksanaannya tidak terjadi benturan dan tumpang-tindih, yang akan berimplikasi pada pelaksanaan peraturan perundangan-undangan itu dalam tataran praktis dan keseharian kehidupan guru atau para pendidik.

Solusi lainnya pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan atau regulasi baru yang mengecualikan pemberlakuan terhadap Undang-undang Perlindungan Anak, di mana guru mendapat pengecualian ketika melaksanakan kewenangannya sebagai guru. Atau bahasa lainnya guru tidak dapat dipidanakan oleh UU Perlindungan Anak saat ia bertugas melaksanakan kewenangannya sebagai seorang guru dengan keprofesiannya yang melekat padanya. Guru yang melakukan tindakan pendisiplinan atau memberikan sanksi disiplin terhadap peserta didik dilingkup sekolah formal dan non formal, dengan aturan dan dasar yang jelas, tidak bisa dipidanakan dengan alasan apa pun.

Dengan demikian, seorang guru tidak akan lagi merasa terancam jiwanya, profesinya dan yang lainnya saat ia menjalankan tugas keprofesiannya. Seorang guru akan fokus tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dengan baik dan benar, sehingga tujuan pendidikan nasional akan tercapai dengan sempurna.


Artikel ini diulas pada Bimtek Perlindungan Profesi Guru di Kemdikbud, Jakarta



Pengirim : Arianto, Guru PPKn SMA Negeri 1 Sungai Kakap
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
Silahkan Isi Komentar dari tulisan artikel diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas